Ruang Lingkup Acuan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2013

Beberapa ruang lingkup DAK yang menjadi acuan bagi peserta dalam melakukan perencanaan dapat diuaraikan sebagai berikut :
A. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar
Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan di Puskesmas dan jaringannya :
1. Pembangunan Puskesmas Pembantu/Puskesmas di DTPK/Puskesmas Perawatan Mamppu PONED/Instalasi Pengolahan Limbah Puskesmas/Pembangunan Poskesdes/Posbindu
2. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di DTPK
3. Rehabilitasi Puskesmas/Rumah Dinas Dokter/Dokter Gigi/Paramedis (Kopel)
4. Penyediaan Sarana dan Prasarana Penyehatan Lingkungan/Pengadaan UKBM Kit

B. Subbidang Pelayanan Kefarmasian
1. Penyediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
2. Pembangunan Baru, Rehabilitasi Instalasi Farmasi Kab/Kota dan sarana pendukungnya
3. Pembangunan Baru Instalasi Farmasi gugus kepulauan/satelit dan sarana pendukungnya

C. Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan
1. Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan di RSUD
2. Pengadaan Sarana Prasarana RS Siap PONEK
3. Penyediaan Fasilitas Tempat Tidur (TT) Kelas III RS
4. Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) RS
5. Pemenuhan Peralatan UTD di RS/BDRS
6. Penyediaan Sarana dan Prasarana ICU dan IGD

Menu DAK di atas sejalan dengan arah kebijakan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2013 yakni meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan pencapaian target MDGs yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK), dengan dukungan penyediaan jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, peningkatan sarana prasarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan termasuk kelas III Rumah Sakit, penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan dan vaksin yang berkhasiat, aman, bermutu dan bermanfaat dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan 2014.

Pos ini dipublikasikan di Warta Dinkes Boalemo. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar